Mengurus proses balik nama lewat PPAT memang lebih mudah dibanding mengurusnya secara mandiri. Jika memutuskan untuk mengurus lewat PPAT, sebelum membuat permohonan ke BPN, ada sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan, yakni: Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah/