Makanya, tak mengherankan jika tidak ada kesepakatan dalam pembagian harta bersama tersebut, konflik yang panjang untuk mempertahankan harta yang dirasa sudah menjadi hak masing-masing mantan pasangan akan bisa terjadi. Jika sekiranya sulf ataupun ‘urf tidak ada, maka pembagian harta gono-gini bisa dilakukan dengan menjadi qadha sebagai acuan. Dalam persidangan gugatan https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/