Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan status kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli. Kesimpulannya proses pergantian identitas kepemilikan tanah dan bangunan ini wajib dilakukan https://www.propertyday.id/hibah-rumah-ke-anak/